Penetapan tersangka berinisial GK berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Tersangka selaku mantri diduga korupsi dengan modus memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan menggunakan identitas orang lain guna mengajukan kredit untuk dinikmati sendiri.
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 16 April 2025 menyatakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Wayhui Bandarlampung. Penahanan ini demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
GK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan Kupedes periode 2020–2022 ini berdasarkan laporan internal Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar