KOTABUMI (23/5/2025) - Seorang perawat Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara, karena diduga menipu sejumlah orang, dengan kerugian miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan perawat tersebut di rumahnya, Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, sekitar pukul 21.35, malam Jumat, 22 Mei 2025.
Selain mengamankan sang perawat, polisi menyita sejumlah alat bukti, berupa kuitansi, buku transfer, bukti screenshot percakapan, satu unit hp merek samsung galaxy z flip 4 warna hitam, satu buku tabungan bank BRI atas nama Berta Septarina.
ASN berinisial BS dan berusia 49 tahun ditangkap karena sembilan laporan penipuan, yang masuk ke Polres Lampung Utara.
Para pelapor umumnya menyebut ditipu dengan dalih dapat bekerja di sejumlah instasi Pemerintah, BUMN, dan lembaga lain.
Jumlah uang yang disetor para pelapor, bervariasi, mulai 55 Juta untuk bekerja menjadi pegawai BPJS, 108 Juta di BNN, 65 Juta di Kantor Pos, 99 Juta di PJKAI, 145 dan 65 Juta di Bulog, 61 juta menjadi PNS, 160 jadi Pegawai Lapas, dan 335 Juta bekerja di Bank Lampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Kurniawan, dalam jumpa pers pada Jumat 23 Mei 2025, mengatakan sang perawat sudah lama menjalankan aksinya, dengan terllilit utang.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara menyebut pihaknya menerima laporan sejak Juni 2024 hingga yang terbaru Mei 2025.
Direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria, membenarkan jika sang perawat bekerja di instansi yang ia pimpin. Ia tidak menyangka wanita itu menipu banyak orang.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar