Ditangkap karena Pungut Parkir Lebihi Perda Lampung Utara

 

 KOTABUMI (22/5/2025) -  Polres Lampung Utara menangkap setidaknya delapan orang yang memungut uang parkir melebihi Perda selama Operasi Pekat, yang berlangsung selama dua pekan, dari 1 hingga 14 Mei 2025.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, dalam temu pers bersama Wakapolres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Rabu, 21 Mei 2025, mengatakan kedelapan petugas liar tersebut dibina untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

Selain menangkap tindakan mengarah premanisme itu, Selama Operasi Pekat, Polres Lampung Utara menangkap 31 tersangka dalam 34 perkara, mulai dari 2 pembegalan, 5 perampokan, 4 pencurian, dan 1 kepemilikan senjata api illegal.

Polres Lampung Utara juga  menangani 1 perkara penganiayaan pada saat menagih utang, 1 pengeroyokan, 1 perjudian, dan 1 penipuan dengan penggelapan, dengan 8 tersangka.

Operasi Pekat juga menangkap enam pasangan bukan suami isteri di hotel dan kos-kosan. Seperti terhadap petugas parkir liar, mereka dilepaskan setelah dibina.

Kapolres juga menyebut pihaknya mengamankan 68 barang bukti selamat Operasi Pekat dua pekan, seperti sepeda Motor, senjata tajam, ponsel, kamera, dan mesin bor.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar