PLTU Sebalang Lampung PHK Belasan Karyawan Lokal

 

 KALIANDA (27/5/2025) - Komisi III DPRD Lampung Selatan mempertanyakan pemutusan hubungan kerja terhadap 13 karyawan di PLTU Sebalang, yang berlokasi di kabupaten setempat.

Kedatangan Komisi III DPRD tersebut disambut dingin oleh pihak PLTU Sebalang. Sejumlah wartawan yang dibawa para wakil rakyat itu pun dilarang meliput kunjungan.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Taman, Senin, 26 Mei 2025, mengatakan ke-13 karyawan yang dipecat bertempat tinggal di sekitar PLTU Sebalang.

Taman mengatakan DPRD meminta perusahaan pembangkit tersebut mempekerjakan ke-13 warga lokal itu, karena sesuai aduan warga, PHK dilakukan tidak sesuai prosedur.

Pada awalnya manajemen PLTU Sebalang menolak usulan DPRD Lampung Selatan, meski akhirnya berjanji mempekerjakan sembilan dari 13 orang secara bertahap.

GELLY ANTHONIYOS,

0 comments:

Posting Komentar