Kementerian Evaluasi Kabupaten Layak Anak di Lampung Barat

 

 LIWA (16/5/2025) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid  Evaluasi Kabupaten Layak Anak  atau KLA  tahun 2025, yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA) Republik Indonesia. 

Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Dalam sambutannya di Aula Kagungan Setdakab, Kamis 15 April 2025, mengharapkan evaluasi KLA memberikan pemahaman yang lebih baik lagi bagi masyarakat.

Mad Hasnurin mengharapkan seluruh pengelola, pelaksana, dan pembina program meningkatan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak dalam pembangunan.

Ia mengingatkan KemenPPPA  mendesain dan mensosialisasikan sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,  dengan mengembangkan kebijakan kabupaten layak anak. 

Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. 

Dalam evaluasi itu juga diungkapkan tentang Lampung Barat terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21, yang menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan beberapa peraturan daerah terkait penyelenggaraan kabupaten layak anak, antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan, perda Nomor 13 tahun 2021 tentang kabupaten literasi.

Wakil Bupati mengatakan,  beberapa kebijakan lainnya berupa peraturan bupati, surat keputusan bupati, surat edaran bupati, surat keputusan kepala OPD.

Dengan pemenuhan 24 indikator KLA, yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster pemenuhan hak anak dalam konvensi hak anak,  antara lain pemberian kutipan akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, tersedianya informasi layak anak, partisipasi anak dalam pembangunan dengan mengikuti musrenbang dari tingkat pekon, kecamatan maupun tingkat kabupaten.

Mad Hasnurin juga menyebut adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), pelayanan kesehatan ramah anak serta ambulan hebat, satuan pendidikan yang ramah anak.

Demikian juga pemberian seragam gratis bagi siswa/siswi tingkat SD/MI dan SMP/MTS sederajat, beasiswa pendidikan kesenian dan kedokteran, akses air minum dan sanitasi yang layak, kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak serta infrastruktur (sarana prasarana) yang ramah anak.

Mad Hasnurin mengatakan pada tahun 2021 Lampung Barat memperoleh penghargaan kabupaten layak anak kategori pratama.

Pada tahun 2022 dan 2023 Lampung Barat mendapat penghargaan kabupaten layak anak kategori Madya.


Wakil Bupati mengatakan, mewujudkan kabupaten layak anak penting karena melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat, guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan visi Lampung Barat Hebat dan Setia serta Misi yaitu Sat Ananda Sakti yang berarti enam program sakti menuju kebahagiaan. 

LILIANA PARAMITA 

0 comments:

Posting Komentar