Satu Keluarga Jarah Gudang Elektronik di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (30/4/2025) – Satu keluarga ditangkap polisi atas dugaan penjarahan gudang elektronik dan komponen kendaraan di kawasan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, akhir Maret lalu. Tak tanggung-tanggung para pelaku sudah beraksi tiga kali di tempat sama.

Satu keluarga terdiri empat orang digelandang ke Polresta Bandarlampung berinisial MS, 40 tahun, MO, 33 tahun, DM, 32 tahun, dan BY, 39 tahun. Keempatnya warga Kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan pencurian barang elektronik dan komponen kendaraan di sebuah gudang. Hasil penyelidikan Polsek Telukbetung Selatan selama dua pekan mengungkap tersangka empat orang.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan para tersangka disertai barang bukti sepeda motor, mesin pendingin ruangan dan velg. Empat orang berbagi tugas mengambil barang dan berjaga di luar gudang. Pencurian dengan modus memanjat tembok belakang.

Mereka juga menguras berbagai perabotan dalam gudang menggunakan gerobak. Para pelaku sudah beraksi tiga kali di tempat sama dengan kerugian Rp25 juta.

Sebagian barang-barang curian sudah dijual kepada penadah. Uang hasil kejahatan dibagi rata untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Pencurian pertama menjelang lebaran dan berikutnya masing-masing berselang seminggu. Pelaku merasa aman karena kondisi gudang kosong. Polisi masih mengejar seorang tersangka berinisial RK. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar