Pengalihan Pengelola Parkir Pasar Kalianda Rawan Kisruh

KALIANDA (6/5/2025) – Dinas Perhubungan Lampung Selatan menerbitkan surat perintah tugas  tertanggal 1 Mei 2025 berisi penetapan pengelola baru parkir Pasar Inpres Kalianda berlaku hingga 30 Juni 2025. Pengalihan ini menuai protes dan rawan memicu kekisruhan.

Ketua Pengelola Parkir Pasar Kalianda, Ismanto, akrab disapa Babeh, menyatakan keberatan atas kebijakan pengalihan tersebut. Ia menolak keputusan sepihak Dinas Perhubungan Lampung Selatan karena  pihaknya selaku pengelola parkir sebelumnya selalu mematuhi aturan pemerintah daerah.

Ismanto dan para juru parkir menuding penerbitan surat perintah tugas oleh Dinas Perhubungan bersifat sepihak atau tanpa koordinasi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengelolaan parkir sebelumnya.

Selama puluhan tahun dirinya mengelola parkir Pasar Kalianda dengan mengikuti semua aturan. Jika masih diberi kepercayaan, Ismanto siap mengikuti aturan baru sesuai ketetapan Dinas Perhubungan.

Sebagai bentuk penolakan penetapan pengelola parkir baru, puluhan warga dan petugas parkir menggelar orasi di Terminal Pasar Kalianda, Sabtu 3 Mei 2025. Sekitar 50 orang hadir dalam aksi untuk mempertahankan pengelolaan parkir berbasis kearifan lokal.

Salah satu warga, Harri Fajar, akrab disapa Ucok, menyampaikan kekhawatirannya terkait pengalihan pengelolaan parkir Pasar Inpres Kalianda. Ia menilai pelayanan parkir oleh Ismanto berjalan baik dan tidak pernah menimbulkan masalah. Masyarakat atau pengunjung merasa nyaman.

Warga menyayangkan pengalihan pengelolaan parkir ke pihak lain. Harri Fajar mengkhawatirkan timbulnya kekisruhan sehingga merugikan semua pihak, terutama pedagang dan pengunjung pasar.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar