Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa membacakan hal memberatkan dan hal meringankan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban. Selain itu terdakwa dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit dalam persidangan.
Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya 28 April 2025.
Sementara penasihat hukum korban mengucapkan syukur atas tuntutan jaksa penuntut umum dengan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan secara bersama sama.
Penasihat hukum korban juga mengharapkan majelis hakim mengadili dan memutuskan perkara ini agar setimpal dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara seumur hidup.
SONNY SAMATHA
0 comments:
Posting Komentar