Dua Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka

BANDARLAMPUNG (22/4/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematangpanggang-Kayuagung (Terpeka), Senin 21 April 2025. Dalam perkara ini, kontraktor PT Waskita Karya menyimpangkan anggaran proyek sehingga merugikan negara Rp66 miliar.

Dua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir serta TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Mereka digiring keluar dari Gedung Aspidsus menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah. Keduanya menutupi wajah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terpeka sepanjang 12 kilometer mulai kilometer 100 sampai kilometer 112 tahun anggaran 2017-2019.

Proyek ini bernilai Rp1,25 triliun dengan pengerjaan 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2025. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar.

Pelaku diduga korupsi dengan modus membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan palsu seolah-olah mengerjakan kegiatan nyata. Padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Pelaku juga menggunakan nama vendor fiktif atau meminjam identitas perusahaan lain.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp66 miliar. Penyidik Kejati Lampung telah menyita uang Rp1,64 miliar dan pengembalian dari para saksi Rp400 juta sehingga total mencapai Rp2 miliar. Uang disita dari pihak terkait melalui pelacakan aliran dana dan pengembalian sukarela.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar