Pemuda Ajak Pacar Makan Sate, Pulang Lakukan Pemerkosaan

KOTABUMI UTARA (22/4/2025) – Seorang pemuda Kotabumi Utara ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Lampung Utara, Sabtu malam 19 April 2025, atas dugaan pemerkosaan pacar usia di bawah umur.

Tersangka berinisial AG, 20 tahun, ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan orangtua korban. Pemuda pengangguran ini disangka memerkosa pacarnya di gubuk perkebunan karet Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Sabtu 22 Februari 2025 pukul 20.30 WIB.

Pelaku awalnya mengajak pacar makan sate. Dalam perjalanan pulang, ia membawa kekasih berusia 16 tahun ke perkebunan karet. AG memaksa korban membuka baju dan melakukan pemerkosaan hingga pacarnya menangis.

Begitu puas melampiaskan nafsu bejat, pemuda itu mengantarkan pacarnya pulang. Korban menceritakan pemerkosaan kepada orangtuanya hingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka tidak berkutik saat anggota melakukan penyergapan dipimpin langsung kapolres Lampung Utara.

Kanit PPA Satrekrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Selasa 22 April 2025, mengatakan pelaku mengakui pemerkosaan pacarnya di perkebunan karet Kotabumi Utara. Tersangka kenal korban melalui media sosial.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar