Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis didampingi Pelaksa Tugas Kasat Narkoba Iptu Febian Yafi dan Kasi Humas AKP Budiarto, Selasa 22 April 2025, merilis hasil penangkapan delapan tersangka oleh Satres Narkoba dalam sebulan terakhir.
Iptu Febian Yafi menjelaskan dari delapan tersangka, dua orang merupakan bandar sabu. Mereka merupakan pemain baru. Bandar ini mendapatkan pasokan sabu dari luar Lampung Utara.
Pengungkapan kasus narkoba bermula dari informasi masyarakat. Anggota menangkap salah satu pengedar di Kecamatan Sungkai Utara dan pengembangan kasus menangkap lagi para pelaku di beberapa tempat.
Satresnarkoba juga menangkap bandar dan pengedar di Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari delapan tersangka diamankan barang bukti 66 gram sabu, 11 butir ekstasi, timbangan, klip plastik, centong, tujuh handpohone, dan uang tunai.
Enam tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2029 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Sementara dua tersangka bandar dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar