BANDARLAMPUNG (23/5/2025) - Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan dan pembakaran rumah Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
Ketiga tersangka ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Lampung, setelah memeriksa 24 saksi, dan kini ditahan di Polda Lampung.
Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis 22 Mei 2025, menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan rekaman video saat kejadian.
Dirreskrimum menyebut peran ketiga tersangka, masing-masing provokator, pembakar, dan perusak rumah.
Kombes Pahala tidak menutup kemungkinan warga lain menjadi tersangka, karena seluruhnya tampak dalam rekaman video.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar