Persidangan dipimpin hakim ketua Birna Mira Sari serta anggota Restu Ikhlas dan Anugerah. Penggugat Golden Navara diwakili kuasa hukum Chaerul. Sementara tergugat I diwakili H. Hidayanto dan tergugat II diwakili Lurah Komering Agung Abdul Sonad.
Kuasa hukum tergugat I H. Hidayanto menyampaikan kesimpulan berisi penolakan semua gugatan yang disampaikan penggugat. Penolakan dengan alasan gugatan tersebut keliru.
Fakta persidangan, penggugat menerangkan tanahnya seluas empat hektar dikuasai tergugat I berdasarkan sertifikat HGB dengan batas bibir Sungai Way Tipo. Menurut Hidayanto, keterangan penggugat terbantahkan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Pasal 10 Ayat 2 dan Ayat 3.
Kuasa hukum Golden Navara Chaerul menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan. Kesimpulan sudah diserahkan dan tinggal menunggu pembacaan keputusan.
MANSUR, ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar