Lampung Tengah: Sidang Sengketa Tanah Tahap Kesimpulan

GUNUNGSUGIH (10/02/2022) – Sidang lanjutan kasus perdata melibatkan penggugat PT Golden Navara serta tergugat I Nawawi dan tergugat II Pemkab Lampung Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kamis 10 Februari 2022. Persidangan memasuki tahap kesimpulan.

Persidangan dipimpin hakim ketua Birna Mira Sari serta anggota Restu Ikhlas dan Anugerah. Penggugat Golden Navara diwakili kuasa hukum Chaerul. Sementara tergugat I diwakili H. Hidayanto dan tergugat II diwakili Lurah Komering Agung Abdul Sonad.

Kuasa hukum tergugat I H. Hidayanto menyampaikan kesimpulan berisi penolakan semua gugatan yang disampaikan penggugat. Penolakan dengan alasan gugatan tersebut keliru.

Fakta persidangan, penggugat menerangkan tanahnya seluas empat hektar dikuasai tergugat I berdasarkan sertifikat HGB dengan batas bibir Sungai Way Tipo. Menurut Hidayanto, keterangan penggugat terbantahkan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Pasal 10 Ayat 2 dan Ayat 3.

Kuasa hukum Golden Navara Chaerul menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan. Kesimpulan sudah diserahkan dan tinggal menunggu pembacaan keputusan.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar