Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Andries, Kamis 10 Februari 2022, menjelaskan pendalaman kasus perusakan rumah dan pengancaman mantan istri berdasarkan laporan 7 Februari lalu. Polisi menerima barang bukti rekaman kejadian. Terduga pelaku berinisial GT sedang diburu.
GT bersama saudaranya terlapor mendatangi mantan istri, Yuliana, di RT 4 Lingkungan 1 Kelurahan Rejosari. Pria ini terang meminta uang Rp500 ribu buat membeli sabu. Permintaan tidak dikabulkan. GT seketika marah dan merusak pintu, atap rumah serta motor Revo. Dia juga mengancam Yuliana dengan senjata tajam.
Ipda Andries mengatakan mantan istri GT melapor ke polisi karena merasa terancam. Pelapor menginginkan pelaku ditangkap.
0 comments:
Posting Komentar