Mafia Tanah Bandarlampung Raup Uang Miliaran

BANDARLAMPUNG (11/02/2022) – Polresta Bandarlampung kembali meringkus seorang anggota mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan laporan polisi seolah-olah sertifikat asli hilang. Pelaku beberapa kali menjual tanah fiktif bernilai miliaran rupiah.

Tersangka mafia tanah berinisial SHD alias Edi Bagong, warga Sukarame, Bandarlampung, ditangkap Kamis sore 10 Februari 2022. Polisi menyita barang bukti sertifikat tanah palsu. Pria berusia 53 tahun tersebut beraksi dengan SJ, 61 tahun, sudah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

Mafia tanah memalsukan sertifikat tanah Ahmad Buhori seluas 1.660 meter persegi di Sukarame, Bandarlampung. SHD berpura-pura meminjam sertifikat untuk dicek keabsahannya ke BPN Bandarlampung dengan memberikan uang muka Rp3 juta.

Nama pemilik tanah di sertifikat diam-diam diganti menjadi Sujir. Nama asli dihapus menggunakan pisau cutter. Sertifikat asli kemudian dilaporkan ke polisi seolah-olah hilang. SHD bersama SJ kemudian menjual tanah 1.660 meter persegi seharga Rp2,6 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan aksi mafia tanah terungkap setelah korban Ahmad Buhori melapor. Polisi menangkap pelaku bersama barang bukti laporan polisi palsu, hasil uji laboratorium sertifikat tanah dan ponsel tersangka.

Polisi sebelumnya menangkap mafia tanah terdiri dua orang eks pegawai BPN dan seorang swasta pada Selasa, 8 Februari 2022. Mereka diduga mengubah nama sertifikat warga peserta program PTSL. Mantan pegawai BPN berinisial AN, 34 tahun, warga Sukarame, dan JD, 37 tahun, warga Labuhanratu.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar