Pria Penganiaya Anak Kandung di Kotabumi Ditangkap

KOTABUMI (12/02/2022) – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria terduga penganiaya anak kandung dan perusak rumah mantan istrinya. Pelaku tidak berkutik ketika diciduk di lokasi persembunyian Kotabumi.

Pria berinisial GT digelandang ke Polres Lampung Utara, Sabtu 12 Februari 2022. Ia disangka menganiaya anak kandung, perusakan rumah dan motor Revo serta pengancaman mantan istri. Tindakan tersebut dilaporkan ke Polsek Kotabumi Kota, 7 Februari lalu.

GT mengamuk di rumah mantan istri karena tidak diberikan uang Rp500 ribu buat beli sabu. Pengaduan tersebut tidak diakui. Namun, dia membenarkan pemukulan anaknya bagian pantat. Pria ini juga mencabut senjata tajam dengan dalih membela diri ketika hendak mengambil anak dari kakak mantan istri.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan tersangka penganiayaan anak ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mendalami kasus berdasarkan pelaporan dan barang bukti rekaman kejadian mengamuk di rumah mantan istri, Yuliana, RT 4 Lingkungan I Kelurahan Rejosari.

GT terancam hukuman lebih lima tahun karena dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar