Dua Warga Kaur Jual Obat Keras Buat Mabuk-Mabukan

PADANG GUCI HULU (25/8/2022) – Seorang ibu rumah tangga dan petani asal Kaur, Bengkulu, ditangkap Polsek Padang Guci Ulu, Rabu malam 24 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB. Mereka menjual obat keras secara ilegal untuk digunakan mabuk-mabukan.

Ibu rumah tangga berinisial LN, 42 tahun, ditangkap polisi di Desa Cuku Betung, Kecamatan Padang Guci Ulu. Sementara petani berinisial DJ, 27 tahun, diamankan di Desa Datar Lebar Satu, Kecamatan Kule, Kaur, Bengkulu. Keduanya menjual 1.170 pil Samcodin kepada masyarakat secara ilegal.

Samcodin merupakan salah satu obat batuk. Pil ini tergolong obat keras sehingga penggunaannya perlu resep dokter dan penjualan disertai izin. Samcodin disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Konsumsi obat ini secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan seperti zat adiktif.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, Kamis 25 Agustus 2022, mengatakan penangkapan dua penjual pil Samcodin secara ilegal berdasarkan laporan masyarakat. Latar belakang dua orang tersebut jelas tidak kompeten memiliki dan menjual obat keras.

Samcodin sering disalahgunakan anak-anak muda buat mabuk-mabukan layaknya minuman keras sehingga timbul perbuatan kriminal seperti penodongan dan penusukan. Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar