Ketiga emak-emak berinisial MI 40 tahun, warga Kecamatan Kaur Utara, RI 40 tahun, warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, dan JU 41 tahun, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara. Seorang pria teman judi berinisial RE 20 tahun, warga Desa Sulawangi, Tanjung Kemuning, Kaur.
Keempat penjudi digelandang ke Polres Kaur bersama barang bukti uang ratusan ribu rupiah, dua kotak kartu remi, dan tiga karpet alas perjudian. Pelaku keasyikan berjudi sehingga tidak menyadari polisi tahu-tahu sudah berdiri mengepung pelaku.
Tersangka JU asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, mengaku baru dua kali ikut berjudi kartu remi dengan taruhan uang lima ribu setiap putaran. Ia berjudi enam orang, namun beberapa di antaranya belum kenal. Wanita ini berada di Kaur, Bengkulu, karena mengunjungi kakaknya.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, Kamis 25 Agustus 2022, menjelaskan penangkapan tiga wanita dan seorang pria di perkebunan sawit karena perkara perjudian. Polisi tidak pandang bulu menindak penjudi kartu remi. Sesuai perintah Kapolri, segala bentuk perjudian online maupun judi konvensional bakal ditindak. Para tersangka judi remi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar