Belasan Penjudi Leng dan Koprok Diringkus Polres Mesuji

SIMPANG PEMATANG (25/8/2022) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji meringkus puluhan pelaku tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan obat terlarang. Belasan di antaranya merupakan penjudi dan bandar koprok serta judi leng.

Hasil operasi penangkapan pelaku tindak pidana selama Agustus diungkap Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 25 Agustus 2022. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara, Kabag Operasi Kompol Agung Ferdika, Kabag SDM Kompol M Yamin, dan para kasat.

Sebanyak 23 tersangka ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji masing-masing 12 penjudi dan bandar koprok serta 11 penyalahguna dan pengedar narkotika. Penangkapan bersama barang bukti perangkat judi koprok, kartu remi, uang ratusan ribu, dan puluhan gram sabu.

AKBP Yuli Haryudo menjelaskan penangkapan tersangka perjudian dan penyalahgunaan obat terlarang merupakan hasil operasi rutin, tindak lanjut penyidikan serta laporan masyarakat. Belasan penyalahguna narkotika terungkap berkat sidik dari enam laporan polisi.

Kapolres Mesuji berterimakasih kepada Forkopimda, DPRD, uspika, perangkat desa, dan tokoh masarakat atas dukungan dalam pemberantasan perjudian dan narkotika. Masyarakat diimbau berhenti menyalahgunakan narkotika dan berjudi sebelum ditangkap polisi.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar