Petugas Satpol PP Aniaya Warga Palapa, Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (24/8/2022) -  Seorang badut dirawat di rumah sakit gara-gara dianiaya sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandarlampung, pukul 15.00, Senin, 22 Agustus. Warga Lingkungan II Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, tersebut dipukuli saat di dalam mobil dan ketika diperiksa.

Sore itu, Suwanda, warga Palapa, tersebut menyebut Satpol PP melakukan razia di sekitar Lampung Merah Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat. Karena baru sepekan menjadi badut, pria berusia 25 tahun tersebut ketakutan, lalu melarikan diri.

Sejumlah petugas Satpol PP, kemudian, mengejarnya, membekuknya, dan menyeretnya ke dalam truk. Di sana ia mulai dipukuli, dengan dalih berusaha melarikan diri.

Setelah tiba di Kantor Satpol PP, Suwanda mengatakan ia juga digebuk, dipukuli, dan ditendang. Salah seorang petugas menyebut mereka memukulinya agar tidak melupakan wajah petugas Satpol PP Bandarlampung.

Saat dirawat di RSAM Bandarlampung pada malam Selasa, 22 Agustus 2022, Suwanda memar di bagian pelipis, lebam membiru di bagian dada. Pria berusia 25 tahun tersebut merasakan sesak jika bernafas.

Suwanda menyebut setidaknya delapan orang yang ditangkap saat itu. Tiga di antaranya badut, seorang pengemis, lainnya anak punk. Yang dipukuli hanya dirinya dan seorang anak punk, yang diam saja, karena tidak memiliki keluarga di Bandarlampung.

Setelah diperiksa selama 5 jam, petugas Satpol PP Kota Bandarlampung menyuruhnya pulang. Ia dijemput keluarga dengan naik mobil online dan langsung dirawat di Rumah Sakit Abdoel Moeloek Bandarlampung.

Warga Palapa Bandarlampung tersebut mengaku keluarganya sudah melapor ke polisi atas penganiayaan tersebut.

Sejumlah wartawan memerlukan waktu berhari-hari untuk konfirmasi penganiayaan tersebut kepada Kasatpol PP Kota Bandarlampung. Telepon tidak diangkat, WA tidak dijawab, dan ketika didatangi, stafnya di kantor selalu menyebut tidak masuk kerja.

Baru pada Rabu, 24 Agustus 2022, Kasatpol PP Riki menyebut, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar