Legislator Lampung Minta Penyempurnaan RUU KUHP

JAKARTA (3/10/2022) – Anggota Komisi III DPR RI Dapil I Lampung Taufik Basari meminta pemerintah segera menyempurnakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik Basari menyampaikan usulan penyempurnaan RUU KUHP dalam dapat dengar pendapat dengan Wakil Kemenkumham Profesor Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, enin 3 Oktober 2022. Rapat ini membahas hasil sosialisasi pemerintah terhadap draf KUHP.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengusulkan beberapa hal penting termasuk perlunya dialog antara pemerintah dan DPR. Ia meminta pemerintah melakukan simulasi pasal-pasal krusial antara lain hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP seperti pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta kebebasan pers.

Taufik Basari berharap pembahasan mengenai perbuatan melanggar undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atau delik-delik tidak melanggar kebebasan berpendapat. Pemerintah perlu merumusan atau menjelaskan pasal tersebut.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar