Tersangka Korupsi Bumades Lampung Utara Meninggal

KOTABUMI (14/11/2022) – Seorang dari tiga tersangka korupsi eks PNPM Abung Tengah, Lampung Utara, meninggal dunia, Senin 7 November 2022. Ia menghembuskan nafas teakhir saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2019—2021 yaitu DA, RS, dan JT. Program ini menyediakan anggaran Rp1,3 miliar tetapi pelaksanaan di luar regulasi sehingga merugikan negara Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Akhmad Rafly, Senin 14 November 2022, menjelaskan tersangka DA merupakan direktur UPK ABT Holding Company tidak ditahan selama penyidikan karena sakit. Ia menjalani perawatan Rumah Sakit Handayani Kotabumi hingga menghembuskan nafas terakhir. DA dimakamkan di Abung Tengah, Lampung Utara.

Akhmad Rafly mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat eks PNPM minggu ini sampai tahap penerbitan surat P21 atau berkas perkara sudah lengkap. Berkas akan dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar