24 Saksi Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Diperiksa

BANDARLAMPUNG (27/12/2022) -  Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 24 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, namun, belum menetapkan tersangka, karena menunggu kepastian kerugian negara dari BPKP.

Dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2002, Selasa, 27 Desember 2022, Helmi mengatakan ke-24 saksi yang diperiksa terdiri dari atasan, penanggung jawab, karyawan, dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan kontainer.

Helmi Hasan juga menyinggung proses penyitaan aset Alay, eks bos Tripanca, yang pernah kabur, karena terlibat dalam korupsi anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di zaman Bupati Almarhum Satono.

Soal temuan dugaan korupsi di Kejari Bandarlampung, Helmi menyebut juga masih dalam penyidikan, tetapi ia memastikan tidak melibatkan jaksa.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar