Maling Mobil Nyamar Jadi Sopir Angkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (6/12/2022) – Seorang sopir angkot jurusan Sukarame-Tanjungkarang disergap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa 6 Desember 2022 pukul 11.00 WIB. Sopir ini ternyata seorang buronan maling mobil setahun lalu.

Kiki Ardiansah alias Mame, warga Kedamaian, Bandarlampung, dibekuk polisi saat mengemudikan angkot rute Sukarame. Pria ini pasrah digelandang ke Polresta Bandarlampung guna menjalani proses hukum atas pencurian mobil pikap pada 3 Oktober 2021.

Pelaku menggasak mobil mantan bos di Kelurahan Rawalaut, Enggal, Bandarlampung, bersama RD alias Radek. Kiki Ardiansah kemudian bersembunyi di rumah saudara dan belakangan menyamar sebagai sopir angkot warna abu-abu jurusan Sukarame-Tanjungkarang. Sementara Radek sudah menghuni penjara setelah ditangkap polisi pada Januari 2022.

Buronan ini mengakui pencurian mobil pikap atas ajakan Radek. Mobil di garasi mantan bos Radek dalam kondisi rusak. Mereka nekat mencuri dengan modus putus kabel. Kendaraan selanjutnya ditarik menggunakan angkot dan disembunyikan di Karanganyar, Jatiagung,, Lampung Selatan.

Pemeriksaan polisi mengungkap Kiki Ardiansah dan Radek melakukan kanibal atau memotong-motong mobil pikap curian untuk dijual potongan atau kiloan. Tersangka mengaku cuma kebagian uang Rp150 ribu.
 
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa 6 November 2022, mengatakan buronan pencuri mobil tidak menyadari penyamaran sebagai sopir angkot sudah diketahui. Polisi langsung menyergap ketika Kiki Ardiansah sedang menarik penumpang.

Tersangka mengakui pencurian mobil pikap di pinggir jalan dengan cara ditarik menggunakan angkot. Mobil sempat disembunyikan sebelum dikanibal untuk dijual potongan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar