Proyek Jalan Sutami BPJN Lampung Dikorupsi Rp29 Miliar

BANDARLAMPUNG (29/12/2022) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara korupsi preservasi Jalan Insinyur Sutami tahun anggaran 2018—2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Empat tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar.

Preservasi Jalan Insinyur Sutami ruas Tanjungbintang—Sribhawono bernilai Rp147,5 miliar merupakan proyek Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Lampung dan Kementerian PUPR. Proyek ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi preservasi Jalan Sutami dengan modus pengurangan volume pekerjaan dan material aspal tidak sesuai spesifikasi, Kamis 29 Desember 2022.

Polda menetapkan empat tersangka yaitu Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) berinisial BWU selaku penyedia pekerjaan dan penandatangan kontrak, pemilik dan pemodal PT URM berinisial HW alias Engsit sebagai pengendali proyek.

Tersangka lainnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SH berperan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum lelang dan RS selaku PPK pengganti membiarkan pekerjaan berlanjut meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi. RS diduga menerima imbalan Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan penanganan perkara telah memeriksa 60 saksi terdiri 27 orang BPJN Lampung, 33 swasta serta empat saksi ahli kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Polisi juga menggeledah dan mengecek fisik proyek.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar dengan rincian hasil sitaan dari rekening HW Rp10 miliar, RS sebanyak Rp100 juta, perusahaan PT URM Rp6,9 miliar, dan temuan audit BPK Rp257 juta.

Polisi mengamankan barang bukti dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan pekerjaan termasuk CPU, flash disk, laptop, ponsel, dan uang tunai Rp10 miliar.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar