14 Pengedar dan Pemakai Diringkus Polres Tulangbawang

MENGGALA (19/1/2023) – Polres Tulangbawang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 14 tersangka pengedar dan pemakai. Para pemain sabu ini terdiri beberapa residivis hingga oknum ASN Dinas PUPR Tulangbawang.

Pengungkapan 13 kasus narkoba disampaikan Wakapolres Tulangbawang Kompol Ganjar di mapolres, Kamis 19 Januari 2023. Penangkapan tersangka kebanyakan berdomisili di Kecamatan Menggala dan Banjaragung.

Sebanyak 14 tersangka  terdapat tujuh pengedar dan tiga di antaranya berstatus residivis kasus sama. Ada juga seorang oknum ASN berinisial NS, 41 tahun. Pegawai Dinas PUPR Tulangbawang asal Kelurahan Menggala Selatan ini tertangkap mengantongi rokok berisi sabu 0,21 gram di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala.

Satresnarkoba Polres Tulangbawang juga meringkus pengedar berinisial OC, 25 tahun, warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala. Dalam penggerebekan rumahnya, polisi menemukan barang bukti 16 paket sabu seberat 2,78 gram, timbangan digital, dan senjata tajam.

Seorang wiraswasta asal Kotadalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Petugas menyita barang bukti sabu 0,82 gram dan kaca pirex.

Kompol Ganjar menjelaskan pengungkapan 13 kasus narkoba dengan 14 tersangka berhasil mengumpulkan barang bukti 33 bungkus sabu siap edar seberat 8,1 gram dan 0,08 gram berbentuk butiran. Dari seorang tersangka disita sebilah badik untuk menyerang petugas.

MAULANA IBRAHIM








0 comments:

Posting Komentar