Pemilik Ponpes Tulangbawang Barat Cabuli 6 Santri Wanita

PANARAGAN (2/1/2023) – Pemilik Pondok Pesantren Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap polisi, Sabtu 31 Desember 2022. Pria ini diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan enam santriwati.

Tersangka berinisial AA, 45 tahun, mengakui persetubuhan dan pencabulan enam santriwati sejak Maret hingga Desember 2022. Pelaku melampiaskan nafsu bejat kepada santriwati di bawah umur dengan alasan khilaf. Santriwati digarap pemilik pondok pesantren ketika menonton televisi.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan persetubuhan terhadap tiga santriwati dan pencabulan tiga bocah lainnya. Dari semula main cabul di depan TV, pelaku menggarap korban di kamar. Seingat pelaku, persetubuhan dengan satu orang sudah berlangsung lima kali pada waktu pagi dan sore.
Persetubuhan tidak menjanjikan sesuatu. Namun, pelaku melancarkan bujuk rayu kepada santriwati bakal mendapatkan barokah.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, Senin 2 Januari 2023, menjelaskan kasus dugaan persetubuhan dengan tersangka pemilik pondok pesantren terjadi sejak Maret tetapi baru dilaporkan 30 Desember 2022.

Polisi meminta keterangan saksi sekaligus proses visum para korban dan terakhir pemeriksaan tersangka. AA dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76e subsider Pasal 81 juncto Pasal 76d Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

FATUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar