Yoga, warga Gang Swadaya, mengatakan, pagi itu ia didatangi seorang bocah berinisial R, yang biasa mencari barang rongsokan di kawasan sekitar, dan menyebut dirinya diikuti terus oleh seorang pria berbaju putih dan memakai peci.
Karena kenal dengan sang bocah, Yoga dan bapaknya membengkuk pria berusia 29 tahun tersebut, menyerahkannya ke Ketua RT dan bhabinkamtibmas setempat.
Taslim, Ketua RT setempat, mengatakan, saat diwawancarai, sang bocah pencari barang rongsokan mengatakan ia diberi uang 2000 rupiah oleh pria tersebut. Setelah menerimanya ia kembali berjalan kaki.
Karena terus diikuti, dirayu tinggal bersamanya, dan dijanjikan akan disekolahkan, sang bocah menjadi curiga. Begitu tiba di warung Yoga, ia mengadu hendak diculik.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menyebut pria berinisial UH itu pernah dihukum 8 bulan karena perkara pedofil alias suka pada anak-anak. Namun penyidikannya mereka serahkan ke Polsek Kedaton, karena lokasi kejadian awal di sana.
ARI IRAWAN

0 comments:
Posting Komentar