Polres Lampung Tengah Ringkus 3 Kurir 4,5 Kilogram Narkoba

WAYPENGUBUAN (9/2/2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus tiga terduga kurir dengan barang bukti 4,5 kilogrram ganja, Sabtu 4 Februari 2023. Pelaku digerebek berturut-turut di Lampung Tengah dan di Bandarlampung.

Polisi mula-mula meringkus tersangka berinisial DP 29 tahun, warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Pelaku menyembunyikan sebungkus plastik ganja di kebun singkong belakang rumah.

DP menyebut bungkusan ganja tersebut merupakan sisa peredaran terakhir. Tersangka bersama jaringannya sudah meloloskan puluhan kilogram ganja ke pengedar beberapa wilayah Lampung dan Jakarta.

Kasatresnarkoba Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, Kamis 9 Februari 2023, mengungkap pengembangan DP mendapatkan nama terduga kurir lainnya berinisial BS 45 tahun, warga Jalan Diponegoro, Sumurbatu, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Penggeledanan rumah BS menemukan tangkapan besar 4,5 kilogram ganja. Barang bukti disembunyikan dalam tumpukan ban bekas dekat dapur. Bertepatan Satresnarkoba melakukan penggeledahan, orangtua BS tiba-tiba muncul dan merangkul anaknya seraya meminta belas kasihan polisi.

Dengan banyaknya barang bukti ganja, polisi menduga dua kurir merupakan anggota sindikat peredaran narkoba. Petugas kembali mendalami pemeriksaan hingga BS buka mulut soal seorang terduga kurir lagi berinisial BZ 56 tahun, warga Citra Garden, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Penangkapan pelaku menemukan barang bukti 12,2 gram ganja.

Tiga tersangka kurir ganja dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar