Penggilingan Padi Portabel Lampung Tengah Kalah Saing

ANAKTUHA (6/5/2024) – Usaha penggilingan padi portable terancam bangkrut karena kalah saing dengan huller atau penggilingan padi keliling. Operasi huller makin marak meski dilarang Pemkab Lampung Tengah sejak 2015.

Paguyuban Penggilingan Padi Lampung Tengah, Usuf Efendi dan Singa Ersa Awangga, Senin 6 Mei 2024, meminta pemerintah menindak atau melarang operasi huller sesuai dengan surat edaran bupati tahun 2015. Huller dilarang beroperasi karena tidak berizin dan menimbulkan polusi udara.

Penggilingan padi portabel atau duduk layak mendapat perlindungan karena memiliki izin resmi. Salah satunya penggilingan padi di Kampung Jayasakti, Kecamatan Anaktuha. Penggilingan ini bersama usaha sejenis di berbagai wilayah Lampung Tengah terancam bangkrut karena lahan usahanya diserobot huller tidak berizin.

Pemilik penggilingan padi menuding huller keliling jelas ilegal tetapi tetap marak beroperasi dengan mendatangi petani dari kampung ke kampung. Huller keliling merugikan usaha resmi dan tidak menggubris larangan pemerintah daerah.

Karena itu pengusaha meminta bupati dan dinas terkait mengayomi usaha penggilingan padi portabel . Larangan operasi huller keliling harus ditegakkan. Surat edaran bupati Lampung Tengah soal larangan operasi huller keliling masih berlaku alias belum dicabut.

Pengusaha penggilingan padi asal Pubian, Singa Ersa Awangga, menyatakan huller keliling begitu marak karena tidak ada tindakan atau sanksi. Huller keliling itu tidak memiliki izin dan menimbulkan polusi udara.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar