Tangis Haru Penadah Ponsel di Tanggamus Dibebaskan

WONOSOBO (3/2/2023) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penyidikan tiga penadah ponsel curian berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif), Kamis 2 Februari 2023. Tersangka begitu terharu hingga bersimpuh di hadapan orangtuanya.

Tiga penadah masing-masing Jaka Irfandi, 25 tahun, dan Muhammad Hasyah, 33 tahun, warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, serta Yoga Libiya, 20 tahun, warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Momen pembebasan ketiga penadah menimbulkan suasana haru. Mereka langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada orangtua masing-masing sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya hingga terjeblos ke penjara.

Pelaku dikembalikan kepada  keluarga masing-masing oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus di Balai Pekon Sukaraja, Semaka, dan Balai Pekon Srimelati, Wonosobo. Pelepasan disaksikan kepala pekon, keluarga, dan korban pencurian ponsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi mengungkapkan pembebasan ketiga pelaku perkara tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kejaksaan dalam setahun ini sudah tiga kali menghentikan tuntutan perkara berdasarkan restorative justice. Penerapan restorative justice suatu perkara harus memenuhi empat syarat. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pelaku hanya diancam denda dan hukuman tidak lebih dari lima tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan perdamaian dua belah pihak.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar