Empat Mahasiswa Filipina Dipanggil Imigrasi Kotabumi

KOTABUMI (29/5/2023) – Empat wahasiswa berkewarganegaraan Filipina dipanggil Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotabumi, sebagai klarifikasi keberadaan warga negara asing di SMA Lampung Utara. Tim pengawas orang asing (Timpora) memastikan WNA tersebut tidak menyalahi izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi Irmasyah Fatriayadi, Selasa 30 Mei 2023, mengatakan empat warga Filipina dimintai klarifikasi soal perizinan tinggal. Imigrasi melakukan pengecekan karena adanya informasi keberadaan warga asing di Lampung Utara.

Mahasiswa asal Filipina tidak menyalahi ijin tinggal keimigrasian. Mereka memiliki paspor bebas visa  atau bebas kunjungan selama 30 hari dengan tujuan pengenalan pendidikan dan kebudayaan sesuai program kerjasama Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan Capiz State University  Filipina.

Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan Capiz State University Filipina menjalin kerjasama program praktek mengajar magang Pre Service Student Teacher Exchange atau internship teaching practicum program.

Keberadaan mahasiswa Filipina dibenarkan Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Sumarno. Empat mahasiswa asing menjalankan program pertukaran mahasiswa untuk pengenalan budaya daerah.

Mahasiswa Filipina magang selama 28 hari masing-masing dua orang di SMA Negeri 1 Liwa, Lampung Barat, seorang di SMA Negeri 3 Kotabumi, dan seorang di SMA Muhammadiyah Abung Semuli.

Sumarno menjelaskan penyampaian klarifikasi  ke Kantor Imigrasi Kotabumi dan audensi dengan Bupati Lampung Utara Budi Utomo bersama mahasiswa asal Filipina. Mahasiswa ini tiba 8 Mei disambut rektor, wakil rektor, dan dosen Universitas Muhammadiyah Kotabum guna mengikuti program magang di Lampung Utara hingga Sabtu 4 Juni 2023.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar