Inspektur Mangkir, Kepala LPTS UBL Tersangka Korupsi

KOTABUMI (30/4/2024) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandarlampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka korupsi kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun  2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara Guntora J Saptodie menyatakan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah memenuhi panggilan kedua dan diperiksa selama tujuh jam, Selasa tiga puluh April dua ribu dua puluh empat. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kotabumi pukul 16.40 WIB.

Sementera Kepala Inspektorat Lampung Utara M Erwinsyah mendapat surat panggilan kedua dari penyidik. Namun, ia masih mangkir dengan alasan sakit. Erwinsyah sebelumnya juga tidak hadir dengan alasan dinas luar ke Jakarta.

Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba terjerat kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun  2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.

Kasus ini berawal dari penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Tim penyidik Kejaksaan sudah memanggil puluhan saksi terdiri pejabat Pemkab, Inspektorat dan tim LPTS UBL.

Hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Inspektur M Erwinsyah diperiksa selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba sebagai rekanan pelaksana kegiatan atau penyedia.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemanggilan kedua terhadap dua saksi, Ronny Hasudungan Purba dan M Erwinsyah. Salah satu dari mereka tidak memenuhi pemanggilan alias mangkir. Erwinsyah akan dipanggil lagi minggu ini. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar