DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda di Kuala Sekampung

SRAGI (9/6/2024) -  Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman, melaksanakan kegiatan sosialisasi perda atau Sosper Nomor 30 Tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat, di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD dari dapil 3 tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Kuala Sekampung, tokoh masyarakat,  dan juga ratusan  warga, yang bertempat tinggal di sana.

Taman menyebut DPRD perlu mensosialisasikan Perda tersebut, agar masyarakat mengetahui  pentingnya menjaga ketentraman  dan ketertiban di daerah tempat mereka tinggal. Dalam Perda itu juga warga dilindungi dan dibatasi oleh Undang undang, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
 
Anggota DPRD Lampung Selatan itu mengatakan sosper ini dilaksanakan dalam kurun waktu 12 kali dalam setahun. Ia akan mensosialisasikannya ke wilayah dapil 3, yang meliputi Kecamatan Sragi, Ketapang, Bakauheni, dan Penengahan.

GELLY 

0 comments:

Posting Komentar