DPRD Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat di Ketapang

KETAPANG (9/6/2024) -  Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman, mensosialisasikan Perda Nomor 30 tahun 2020, tentang Ketentraman,, Ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat, di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Taman sengaja memilih Desa Ketapang karena ia mendengar aparatur desa di sana meminta dan siap untuk pelaksanaan sosper tersebut. Selain di sana, Anggota DPRD Lampung Selatan itu juga sosialisasi ke seluruh Dapil 3, yang meliputi 4 kecamatan.

Dalam sosialisasi, Taman menyebut Perda tersebut  sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk mendukung ketentraman dan ketertiban. Agar bisa ditegakkan, warga perlu dilindungi dengan undang undang. 

Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil Tiga itu di hadiri oleh Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat,  dan juga ratusan  warga, yang berada di sekitar desa.


Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan setiap bulan, yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan lewat dapil masing masing.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar