Ibu Anak SMP Digampar Kepsek di Lampung Timur Diintimidasi

SUKADANA (10/6/2024) - Satu setengah bulan, ternyata belum cukup bagi Dinas Pendidikan dan pihak terkait di Lampung Timur untuk menangani perkara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raman Utara, kabupaten setempat, yang menggampar seorang anak muridnya, hingga pendengarannya kurang.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan, mengatakan, pihaknya masih hendak membentuk tim untuk menangani perkara tersebut dan menyayangkan sang kepala sekolah jika benar menggampar muridnya hingga delapan kali karena memakai topi terbalik.

Sulis Maryati, ibu pelajar SMPN 1 Raman Utara itu, mengadu kepada polisi lewat sejumlah pengacara, karena melihat anaknya berkurang pendengaran, pulang dari sekolah pada Senin, 27 Mei 2024 yang lalu.

Bersama teman-teman yang lain, pelajar tersebut, rupanya, memakai topi terbalik saat mengambil nomor ujian di ruang tata usaha.

Yang membuat Sulis Maryati tidak terima, hanya puteranya berusia 15 tahun itu yang digampar. Karena jumlahnya delapan kali, sang anak mengeluhkan pendengarannya. Sang ibu pun menjadi cemas, ia khawatir anaknya, seperti bapaknya pula, yang selama ini kurang pendengaran.

Wanita mulai berusia senjata itu mengadu ke Polsek Raman Utara, didampingi dua penasehat hukum pada Minggu, 2 Juni 2024.

Karena mengadu ke polisi, seorang pejabat Dinas Pendidikan sempat mendatangi Sulis Maryati dan mengintimidasinya, dengan menyebut anaknya tidak akan bisa bersekolah baik, jika melapor ke Kepolisian.

Wanita itu juga menyebut, sebelumnya, ia sempat menghadap sang kepala sekolah. Namun, tidak ditanggapi dengan baik, terutama soal pendengaran anaknya yang berkurang akibat digampar delapan kali.

MUHAMMAD FARID

0 comments:

Posting Komentar