Bahas Rp7 Triliun, DPRD Lampung Tetap Sepi

TELUKBETUNG (9/8/2019) - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD  Provinsi Lampung tahun 2019. Kesepakatan diteken Gubernur Arinal Djunaidi dan pimpinan DPRD, Jumat 9 Agustus 2019.

Namun, masih banyak anggota DPRD mangkir saat rapat tersebut. Hanya sebagian kursi terisi, demikian pula di kursi tamu undangan. Gedung DPRD pun terkesan biasa-biasa saja meski agenda penting tentang keuangan daerah.

APBD Perubahan mengalami penambahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan bertambah Rp56 miliar menjadi Rp7.371 triliun. Belanja Daerah bertambah Rp56 miliar sehingga menjadi Rp7,489 triliun. Namun, pembiayaan daerah disepakati tidak mengalami perubahan.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Joko Santoso mengatakan, penambahan PAD sebesar Rp56 miliar berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, dan hasil retribusi daerah.  Juga dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar