HUT Kemerdekaan: Dua Napi Rutan Krui Bebas

KRUI (17/8/2019) - Sebanyak 81 narapidana (napi) atau warga binaan dari 148 orang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat, mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan. Dua orang di antaranya langsung bebas, satu orang ditangguhkan karena masih menjalani hukuman subsider. Lainnya berkurang hukumannya mulai satu sampai tiga bulan.

Remisi berkaitan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, diberikan secara simbolis oleh Bupati Agus Istiqlal, kemudian Wakil Bupati Erlina, dan ketua DPRD setempat, 17 Agustus 2019.

Kepala Rutan Krui Beni Nurahman mengatakan, pihaknya mengajukan remisi kepada Kemenkum HAM dan disetujui 81 orang. "Satu orang sebenarnya mendapat remisi bebas tapi ditangguhkan selama sebulan karena harus menjalani hukuman subsider," kata dia.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar