Bandarlampung: Ditangkap karena Aniaya Balita Janda

PANJANG (11/9/2019) - Balita berusia empat tahun di Kecamatan Panjang, Bandarlampung,  menjadi korban penganiayaan seorang pria, yang merupakan kekasih ibu balita tersebut. Keluarga korban yang tak terima dan melaporkannya ke kepolisian. Tersangka ditangkap dan diamankan.

Tersangka AB kepada petugas, Rabu, 11 September 2019, mengatakan, ia hanya mencubit di bagian badan dan paha bocah tersebut. Dalihnya karena membuat kesal ibunya dan sebagai peringatan supaya tidak bermain di luar.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prayitno mengatakan, pelaku dan ibu korban berpacaran. Tersangka berdalih melakukan itu karena hendak memberi pelajaran supaya tidak bermain di luar. Namun, korban mengalami luka lebam di badan dan paha. 

Tersangka kini mendekam di balik sel Mapolsek Panjang, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar