Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadany mengatakan, Rabu, 18 September 2019, hasil pemeriksaan sementara pencabulan menggunakan tangan tersangka ketika mengajar mengaji di rumah tersangka di daerah Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Barly mengatakan, motif belum diketahui demikian juga ancaman terhadap para korban. Karena itu, polisi akan memeriksa tersangka secara psikologis juga mendalami keterangan korban.
Laporan orang tua korban disampaikan kepada Polresta Bandarlampung sebanyak 4 kasus, dan Polda 2 kasus. Kemudian ditarik penanganannya ke Polda Lampung karena tersangka hanya satu orang.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar