Warga juga menyatakan mulai awal Oktober 2019, menduduki lahan perusahaan itu terutama lahan yang menjadi sengketa hingga masalah selesai. Mereka berasal dari Kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas, dan Gedung Aji, yang merupakan wilayah yang mempunyai hak tanah umbul yang kini dikuasai PT SGC.
Yantori, wakil masyarakat Kecamatan Menggala dalam mengatakan, tanah umbul warga sejak tahun 1990 digusur dan selama 25 tahun dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, warga sudah bertekad penuh jika tak ada etika baik PT SGC secara paksa menduduki lahan.
Koordinator Lapangan Supri Bakau mengatakan, warga kini akan penuh memperjuangkan hak tanah umbul.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar