Lampung Selatan : Lobster 7,6 M Coba Diselundupkan ke Vietnam


KALIANDA (20/9/2019) -  Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan Baby Lobster  sebanyak 51.020 ekor jenis pasir asal Jawa Barat. Anakan udang senilai Rp7,6 miliar itu hendak dikirim ke Vietnam.

Benur atau baby lobster yang diangkut menggunakan minibus Toyota Innova D-1636-PK dimasukan ke dalam 11  box sterofoam, lalu di bungkus kedalam 256 kantong plastik dan dibawa dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, mengatakan, 51.020 ekor baby lobster atau benur jenis pasir tersebut akan dibawa ke daerah Jambi dan akan di selundupkan ke negara Vietnam. Menurutnya, selain barang bukti, Polres Lampung Selatan juga  menangkap  satu orang tersangka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Tersangka yang membawa baby lobster itu diperintahkan seseorang IB (DPO) dengan bayaran atau upah sebesar Rp1,5 juta. Seluruh baby lobster langsung diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung dan selanjutnya akan di lepaskan di habitatnya perairan laut Pesawaran.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar