Peradi Bandarlampung Usulkan Gakkumdu Dibubarkan

BANDARLAMPUNG (10/10/2019) – Ketua Peradi Bandarlampung M. Ridho mengusulkan Gakkumdu dibubarkan dan pengawasan Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Ia mengatakan hal itu dalam Workshop badan pengawas pemilu menghadapi Pilkada 2020, Kamis 10 Oktober 2019.

Menurut Ridho, polisi, sebagai salah satu unsur Gakkumdu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan soal saksi yang mendadak hilang. Padahal Polri memiliki jaringan untuk menjaganya tetap ada.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga menyinggung kesulitan mereka dalam menangani perkara pemilu. Saksi, misalnya, pada saat dibutuhkan tidak ada. Setelah salah satu calon kalah, bermunculan banyak saksi.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar