DPRD Bandarlampung Sahkan Perda Industri dan Lingkungan

BANDARLAMPUNG (28/1/2020) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Bandarlampung mengesahkan raperda pembangunan industri, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Januari 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Wiyadi. Dua anggota, Susanti dan Achmad Riza, membacakan kedua raperda yang disahkan. Hadir di sana Wali Kota Bandarlampung, Dandim, perwakilan Polresta, sejumlah kepala OPD, dan forkopimda lainnya.

Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Aep Saripudin mengatakan Perda Industri ditujukan untuk menumbuhkan lapangan kerja dan penguatan ekonomi. Sedangkan Perda Lingkungan Hidup sebagai upaya membenahi tata lingkungan Kota Bandarlampung di masa depan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar