Fee Lampung Utara Juga Mengalir ke Ustad Kondang

BANDARLAMPUNG (27/1/2020) – Fee proyek Lampung Utara ternyata juga mengalir ke ustad atau ustadzah kondang dan kader Nasdem. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sidang OTT KPK Bupati Lampung Utara, dengan tersangka Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 27 Januari 2020.

Dalam sidang tersebut, mantan Kadis Perdagangan tidak satu kata dengan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi soal ke ustad siapa uang diberikan. Namun keduanya membenarkan penyerahan uang ke seorang kader Partai Nasdem.

Penyerahan uang kepada Wan Hendri juga selisih. Hendra menyebut menyerahkan fee Rp850 juta, namun mantan Kepala Dinas Perdagangan itu merasa hanya menerima Rp340 juta. Fee dari proyek 3 pasar tersebut, kemudian, ia serahkan ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Rp250 juta, sehari sebelum OTT KPK.

Jumlah uang yang diserahkan Wan Hendri kepada Desyadi juga berbeda. Mantan Kadis Perdagangan itu menyebut Rp340 juta, namun Kepala BPKAD mengaku hanya menerima Rp100 juta, yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara.

Terdakwa Chandra sempat disoal Hakim tentang keharusan fee 50 persen yang harus ia berikan ke petinggi Pemkab Lampung Utara. Kepada Ketua Majelis Novian Saputra, pengusaha itu mengatakan perusahaan mengambil untung Rp100 juta atau jika dipotong dengan biaya lain, dari proyek Rp1,4 miliar dapat untung Rp80 juta.

Soal besaran fee, Mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri mengatakan selesai dilantik, ia ditekankan soal fee 20 persen: 15% untuk Bupati, 5% untuk operasional, termasuk aparat hukum. Ia pernah mengeluh sering diminta aparat Kejaksaan dan Kepolisian, namun Bupati hanya mengatakan “diselesaikan” saja.

Selain Desyadi dan Wan Hendri,  Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menghadirkan saksi Syahroni, bendahara Dinas Perdagangan, Ali Yusron, pembantu bendahara, Deni Bastian, dan Ridwan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar