2 Dewa Togel Pringsewu Diciduk Polisi


PRINGSEWU (18/2/2020) – Polsek Pringsewu Kota menangkap dua tersangka dewa togel online. Polisi menyita bukti rekapan dan uang.

Pelaku yang ditangkap adalah PA alias Ari, warga Pringsewu Selatan dan M alias Mujek, warga Pringsewu Timur. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Selasa, 18 Februari 2020, mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pringsewu Timur ada seseorang yang melakukan perjudian jenis togel secara online lalu.

Awalnya PA ditangkap disebuah Lapo Tuak di Pringombo Pringsewu Timur dan darinya petugas dapatkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah HP Nokia, uang pemasangan togel dan kertas rekapan nomor judi togel.

Setelah dilakukan interogasi PA mengaku menyetorkan hasil judi togel tersebut kepada seorang Bandar bernama  M alias Mujek, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Mujek di pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar