Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Selasa 18 Februari 2020, mengatakan kedua pria berinisial H dan Y tersebut warga Pekon Rantau Tijang, Pardasuka, Pringsewu. Mereka ditangkap pukul 16.30 dan 17.00 Rabu Sore, 12 Februari yang lalu.
Awalnya isteri H melaporkan suaminya dengan dugaan mencabuli anak tirinya. Pelajar berusia 14 tahun itu membongkar cerita bahwa ia juga dinodai pamannya Y. Saat diperiksa, pria ini juga sudah menggagahi anaknya selama 9 tahun sejak kelas 2 SD hingga saat ini berusia 15 tahun.
Tega Gagahi anak sendiri? pria berusia 37 tahun itu mengatakan ia sering kesepian ditinggal isterinya kerja. Adapun keponakannya, ia mengaku baru menggauli 2 kali.
Pria satu lagi H mengatakan ia mencabuli anak tirinya dua kali karena tidak mau kerja dan membantu mengasuh adiknya. Ia merasa sudah membelanjai bocah itu dan menyekolahkannya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar