Alay Kembali Setor Rp10 Miliar ke Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG (20/2/2020) – Sugiharto Wiharjo, yang lebih dikenal dengan Alay, kembali mengembalikan uang Rp10 miliar ke Kejati Lampung, Kamis 20 Februari 2020 atas kerugian Negara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur.

Mahkamah Agung memutuskan Alay mengembalikan uang Negara Rp106 miliar. Dengan penyerahan Rp10 miliar dan Rp1 miliar pada Maret 2019, bos kopi dan owner Bank Tripanca itu masih memiliki kewajiban Rp95 miliar.

Pengacara Alay, Sujarwo, mengatakan uang Rp10 miliar mereka peroleh dari hasil penjualan asset berupa sebuah lahan di Pesawaran.  Ia masih yakin kliennya masih mampu membayar kerugian Negara Rp95 miliar.

Kajati Lampung Diah Srikanti mengatakan ia tidak mengetahui dari mana sumber uang Alay untuk membayar kerugian Negara. Namun, pihaknya akan menyelediki asset pengusaha tersebut jika tidak mengurus kewajibannya.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar