Dewan OKU Selatan Contoh Program DPRD Lampung Tengah


GUNUNGSUGIH (20/2/2020) – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan melakukan studi banding ke kantor DPRD Lampung Tengah. Mereka hendak belajar sekaligus mengadopsi dua raperda.

Dua perda tersebut yakni tentang miras dan gotong royong serta ronda. Anggota DPRD Kabupaten Oku Selatan dalam kenjungan kerjanya di DPRD Lampung Tengah pada Kamis, 20 Februari 2020 itu diterima baik oleh Sekertaris dewan , Syamsi Roli di aula DPRD.

Dalam kunjungan kerjanya ke Dua belah pihak saling menukar cendra mata lambang daerah masing - masing. Ketua komisi lll DPRD OKU Selatan , Gunawan Sucita mengatakan, sangat tertarik tentang perda ronda    dan gotong royong, serta perda miras yang sudah berjalan di Lampung Tengah. Alasan Gunawan tertarik dengan  Dua Perda tersebut , karena menyangkut keamanan, kenyamanan, dan ketertiban untuk masyarakat  di Kabupaten OKU Selatan.

Sekertaris Dewan Lampung Tengah, Syamsi Roli juga mengatakan, Anggota DPRD OKU Selatan datang ke Lampung Tengah ingin mengetahui bagaiman pola kerja dan kegiatan masyarakat Lampung Tengah khususnya di bidang gotong royong dan perda tentang kemanan, perizinan, perda tentang miras dan hiburan malam.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar