KOTABUMI (18/2/2020) - Oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Abung Kunang, Lampung Utara, Riani Zahrudin dijebloskan ke tahanan Polres setempat. Dia diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp.400 juta lebih.
Kasat Reskrim, Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa 18 Februari 2020, mengatakan, Riani Zahrudin dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Hendrik, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa dan Alokasi dana desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, tersangka melakukan korupsi sebesar Rp 411.803.600.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Ketika ditanya apakah ada tersangka lain yang terlibat, Hendrik menguraikan pihaknya masih lakukan penyelidikan.
ADI SUSANTO
Tolong selidiki juga yg dikampung saya.. Kami hanya ingin mecari kebenaran saja
BalasHapusSaya mewakili warga dikampung saya.. Meminta tolong selidiki yg sbenar" nya. Karna bnyak wartawan datang ke kepala desa karna ingin mencari tau kesalahan. Tapi jika sudah menerima uang.. Mereka pulang dengan tenang..
BalasHapus